Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, total ada 37 bidang tanah dan bangunan dengan total 221.868 ha.

10 Maret 2025 | 13.52 WIB

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara kasus PT Timah, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Kejagung RI mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai 300 trilliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara kasus PT Timah, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Kejagung RI mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai 300 trilliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan 221.000 hektare lahan sawit milik PT Duta Palma Group kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Penyerahan bertujuan optimalisasi lahan yang termasuk barang bukti korupsi untuk ketahanan pangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, total ada 37 bidang tanah dan bangunan dengan total 221.868  hektare. Lahan dan bangunan ini berasal dari 9 korporasi yang terlibat praktik korupsi tata kelola sawit Duta Palma Group. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Posisi lahannya tersebar ada di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat," kata Febrie dalam konferensi pers penyerahan 221 Ribu Ha Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi di Gendung Danareksa, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. 

Febrie menjelaskan, 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar. Lalu sebanyak 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas. 

"Barang bukti ini jadi instrumen yang penting. Ada keterbatasan kejaksaan mengelola barang bukti ini, oleh karena itu Kejagung memohon kepada Kementerian BUMN untuk dikelola," kata Febrie. 

Selain menjaga nilai, kata Febrie, dengan dikelolanya barang bukti lahan sawit ini diharapkan dapat berkontribusi untuk masyarakat dan meningkatkan potensi ekonomi. "Kami harapkan produktivitasnya tetap berjalan seperti awal, tidak turun, dan manfaat ekonomi yang dihasilkannya juga terus dapat berjalan, terutama di masyarakat," kata Febrie. 

Penitipan aset sitaan itu sebelumnya sudah dibahas antara Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa 18 Februari 2025.  Burhanuddin mengungkapkan, alasan penitipan aset berupa lahan ini adalah agar mutu dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai serta kualitas aset.
 
“Tentunya yang diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma Group,” kata Jaksa Agung, Burhanuddin dilansir Antara, Selasa, 18 Februari 2025.
 
Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa penitipan aset lahan PT Duta Palma Group diserahkan kepada Kementerian BUMN lantaran perkara tersebut masih berjalan dan belum melahirkan putusan final sehingga pengelolaannya perlu diserahkan kepada BUMN selaku institusi yang dapat mengelola aset negara.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus