Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan 221.000 hektare lahan sawit milik PT Duta Palma Group kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Penyerahan bertujuan optimalisasi lahan yang termasuk barang bukti korupsi untuk ketahanan pangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, total ada 37 bidang tanah dan bangunan dengan total 221.868 hektare. Lahan dan bangunan ini berasal dari 9 korporasi yang terlibat praktik korupsi tata kelola sawit Duta Palma Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Posisi lahannya tersebar ada di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat," kata Febrie dalam konferensi pers penyerahan 221 Ribu Ha Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi di Gendung Danareksa, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Febrie menjelaskan, 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar. Lalu sebanyak 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
"Barang bukti ini jadi instrumen yang penting. Ada keterbatasan kejaksaan mengelola barang bukti ini, oleh karena itu Kejagung memohon kepada Kementerian BUMN untuk dikelola," kata Febrie.
Selain menjaga nilai, kata Febrie, dengan dikelolanya barang bukti lahan sawit ini diharapkan dapat berkontribusi untuk masyarakat dan meningkatkan potensi ekonomi. "Kami harapkan produktivitasnya tetap berjalan seperti awal, tidak turun, dan manfaat ekonomi yang dihasilkannya juga terus dapat berjalan, terutama di masyarakat," kata Febrie.
Penitipan aset sitaan itu sebelumnya sudah dibahas antara Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa 18 Februari 2025. Burhanuddin mengungkapkan, alasan penitipan aset berupa lahan ini adalah agar mutu dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai serta kualitas aset.
“Tentunya yang diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma Group,” kata Jaksa Agung, Burhanuddin dilansir Antara, Selasa, 18 Februari 2025.
Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa penitipan aset lahan PT Duta Palma Group diserahkan kepada Kementerian BUMN lantaran perkara tersebut masih berjalan dan belum melahirkan putusan final sehingga pengelolaannya perlu diserahkan kepada BUMN selaku institusi yang dapat mengelola aset negara.
Pilihan Editor: KPK Geledah Beberapa Lokasi di Bandung dalam Kasus Bank BJB