Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kebakaran Kapal di Muara Baru, 3 Orang Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas insiden kebakaran kapal di Muara Baru, Jakarta Utara.

2 Maret 2019 | 13.04 WIB

Gambar udara kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan , Jakarta, Sabtu, 23 Februari 2019. Sebanyak 15 kapal hangus terbakar, bahan kapal yang berupa viber juga menjadi salah satu faktor cepatnya api meluas. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Gambar udara kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan , Jakarta, Sabtu, 23 Februari 2019. Sebanyak 15 kapal hangus terbakar, bahan kapal yang berupa viber juga menjadi salah satu faktor cepatnya api meluas. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas insiden kebakaran kapal di Muara Baru, Jakarta Utara. Sebanyak 34 kapal terbakar di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman itu pada 23 dan 24 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tersangka adalah SA, 27 tahun sebagai buruh las. WS, 35 tahun sebagai pemilik bengkel las, dan T, 33 tahun sebagai nelayan atau nakhoda kapal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Maret 2019.

Faruk mengatakan, tersangka SA terancam dijerat dengan Pasal 187 atau 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara WS dan T diancam dengan Pasal 187 atau 188 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Polisi telah memeriksa 33 orang saksi sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Faruk menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka T selaku nakhoda Kapal Motor Arta Mina Jaya meminta kepada pengurus kapal berinisial S memanggilkan tukang las guna memperbaiki pondasi pompa keong yang patah. S lantas meminta WS yang memiliki usaha bengkel las Mitra Wijaya.

"WS lantas menyuruh SA mengerjakan pengelasan dan dilengkapi peralatan trafo merek Rino200 dengan daya listrik yang disalurkan melalui genset kapal," kata Faruk.

Saat SA melakukan pengelasan di kamar kapal yang penuh dengan bekas solar itu, api kemudian muncul dan terjadi kebakaran pada pukul 15.00 WIB. Faruk berujar, api dari KM Arta Mina Jaya itu kemudian menyebar ke kapal-kapal lain di sekitarnya.

Faruk menambahkan, tersangka kebakaran kapal di Muara Baru diketahui tidak memiliki sertifikat keahlian bidang pengelasan. "Dia juga tidak menggunakan peralatan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) saat mengelas," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus