Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua, Bagaimana Prosedur Penyerahan Perkara secara Hukum?

Proses penyerahan perkara, dalam hal ini ke Kejagung, dilakukan untuk membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

31 Agustus 2022 | 02.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Bharada Richard Eliezer (ketiga kiri) berjalan sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung atau Kejagung mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua) kepada penyidik Polri.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu. Jaksa memberikan sejumlah catatan kepada penyidik agar berkas kasus dilengkapi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip Koran Tempo, Fadil mengatakan masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti. Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus dapat segera dibawa ke pengadilan.  

Proses Penyerahan Perkara

Proses penyerahan perkara dilakukan untuk membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Proses penyerahan perkara umumnya dilakukan pihak kepolisian kepada kejaksaan. Proses itu disebut sebagai penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses penyerahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni:

  1. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
  2. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
  3. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
  4. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Keempat tahapan tersebut merupakan proses yang harus dilakukan penyidik sebelum sebelum menyerahkan berkas kepada penuntut umum. Untuk mencapai proses persidangan, kejaksaan mesti menempuh sejumlah proses lagi, berikut tahapannya seperti dikutip dari laman Pengadilan Negeri Ponorogo:

  1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.

Demikian proses penyerahan perkara kasus pembunuhan Brigadir J dari penyidik ke Kejagung.

HATTA MUARABAGJA

Baca : Kejagung Sita Hotel dan Helikopter di Kasus Surya Darmadi

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus