Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi untuk mendalami kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Empat saksi yang diperiksa itu merupakan para petinggi dari perusahaan konstruksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka adalah YS selaku Beneficial Owner PT Budi Cakra Konsultan, TP selaku Direktur PT Mitra Kerja Prasarana, SBG selaku Direktur PT Jasakons Putra Utama tahun 2007 – 2013 dan SSR selaku Koordinator Tim Teknis PT Jasakons Putra Utama tahun 2011.
Mereka diperiksa untuk mendalami kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Prasetyo Boeditjahjono, eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Prasetyo Boeditjahjono atau PB telah ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Ahad, 3 November 2024. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Prasteyo diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.
“Prasetyo mendapatkan fee melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) terdakwa Akhmad Afifi Setiawan sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar,” kata Harli beberapa waktu lalu.
Prasetyo dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pilihan Editor: Beda dengan Jaksa, Hakim Ungkap Kerugian Keuangan Negara di Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa