Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ihwal dugaan keterlibatan RBS di korupsi timah. Harli mengatakan, proses praperadilan saat ini masih berlangsung dan meminta semua pihak untuk mengikuti jalannya sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti kan ada waktu dan kesempatan untuk memberikan jawaban atas gugatan praperadilan," kata Harli Siregar kepada Tempo saat dihubungi Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli juga belum bisa memastikan apakah perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang praperadilan minggu depan. "Nanti kami lihat ya," ujarnya.
Menurut Harli, pihak yang mengajukan gugatan dalam praperadilan adalah yang berkewajiban mengajukan dalil-dalilnya terlebih dahulu. Soal ketidakhadiran perwakilan Kejaksaan pada sidang awal 15 Oktober kemarin, hal tersebut masih bisa dibenarkan dalam proses praperadilan.
Kejaksaan Agung juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini. "Kalau tidak salah sudah ada kuasanya," kata Harli.
Kemarin, hakim menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI terhadap Jampidsus yang tidak mengusut keterlibatan RBS dalam dugaan korupsi timah, hingga Selasa, 22 Oktober 2024. Diduga RBS yang dimaksud adalah pengusaha Robert Bonosusatya, yang disebut-sebut terlibat di kasus tersebut.
Dia ditengarai ikut menerima aliran dana korupsi. Robert Bonosusatya sudah dipanggil sebagai saksi dua kali. Terakhir, Kejagung sempat memeriksa pengusaha itu sebagai saksi pada 1 April lalu. Robert diperiksa sekitar 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sampai hari ini, Robert masih berstatus saksi.
Majalah Tempo edisi Minggu, 28 April 2024 menyebut, sebagian besar tersangka saat ini merupakan teman dekat Robert. Di antaranya, Tamron Tamsil alias Aon atau yang dijuluki sebagai raja timah dari Bangka Belitung, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Perwakilan PT RBT Harvey Moeis dan manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.
Kemunculan nama Robert Bonosusatya di kasus korupsi timah bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT. Namun, nama Robert tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. Seorang penegak hukum mengatakan, Robert tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.
PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk peleburan biji timah. Kerja sama itu berlangsung sejak 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT berkomplot menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.
Pilihan Editor: Vonis Penjara 3,5 Tahun untuk Duo Muller Bersaudara dalam Kasus Lahan Dago Elos, Begini Kilas Balik Kasusnya