Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Sebuah Vila di Bali, Sita Puluhan Kilogram Hashish

Barang bukti yang disita meliputi hashish kemasan silver 18 kg, hashish kemasan emas 12,9 kg, hingga narkotika jenis pil happy five 35 ribu butir.

19 November 2024 | 18.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan jaringan produksi narkotika jenis hashish atau saripati ganja di Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, mengatakan bahwa kepolisian menemukan laboratorium hashish di sebuah vila di Jimbaran, Bali, dan menyita barang bukti senilai Rp 1,5 triliun. “Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 19 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu merincikan, barang bukti yang disita oleh kepolisian meliputi hashish kemasan silver sebanyak 18 kg, hashish kemasan emas 12,9 kg, hingga narkotika jenis pil happy five sebanyak 35.000 butir. Selain itu, polisi juga menyita bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Wahyu menyebut bahwa bahan baku yang digunakan para pelaku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Jaringan ini, tutur Wahyu, menggunakan pods system yang biasa digunakan untuk vaping. Mereka mengemas atau mengisi hashish cair ke dalam cartridge pod. “Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi,” katanya.

Wahyu mengatakan laboratorium itu dikendalikan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DOM. Ia kini berstatus buron. Sementara itu, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni MR, RR, N, dan DA. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus