Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk sindikat peredaran narkotika jaringan Sumatera-Jawa. Petugas menyita narkotika jenis sabu sebanyak 40 kilogram lebih yang dibawa dua orang kurir narkoba dengan upah puluhan juta rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini berawal dari penangkapan A seorang pengedar yang kedapatan mengantongi sabu sebanyak 5,19 gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menangkap pria berinisial A dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 gram lebih. Selain itu terdapat juga alat isap dan satu buah handphone," kata Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, Selasa 19 November 2024.
Penangkapan pengedar narkoba tersebut dilakukan pada bulan Oktober 2024. Namun kepolisian menerima kembali laporan akan adanya pengiriman narkoba dengan jumlah besar yang akan melintas wilayah hukum Polres Tangsel.
"Setelah kami dalami dan analisa ternyata akan ada transaksi narkoba dengan jumlah besar yang akan dikirim menggunakan sebuah mobil pengiriman," ujarnya.
Barang haram jenis sabu tersebut, kata Bachtiar, akan dikirim dari Sumatera. "6 November 2024, kami mendapati ciri-ciri kendaraan yang kami curigai melakukan pengiriman narkotika tersebut," kata dia.
Petugas menangkap dua orang terduga pelaku, yakni AG, 28 tahun, dan YG, 26 tahun, yang mengendarai kendaraan itu. Mereka dibekuk bersama barang bukti 40,256 kilogram sabu senilai Rp 80 miliar di sebuah pusat perbelanjaan yang ada di Bekasi, Jawa Barat.
"Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram ini. Sabu ini untuk diedarkan di wilayah Indonesia," kata Bachtiar.
Dua orang kurir narkoba itu mengatakan mereka mendapatkan upah antara Rp 70 juta hingga 90 juta rupiah sekali melakukan transaksi. "Mau mengirim ataupun menerima barang, mereka diberikan uang 70 hingga 90 juta rupiah. Keduanya sudah beberapa kali beraksi," ujarnya.
Kepolisian masih memburu S dan PW, yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas pulau tersebut. Untuk kedua kurir narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.
Pilihan Editor: Saksi Sebut Antam Rugi Rp 1,1 Triliun Meski Belum Serahkan Uang ke Budi Said