Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat menyidangkan gugatan Rizieq Shihab Cs terhadap mantan Presiden Joko Widodo pada siang ini, Selasa, 19 November 2024. Sejak sidang perdana digelar pada 8 Oktober 2024, majelis hakim menunda sidang hingga 22 Oktober guna pihak tergugat melengkapi legal standingnya. Dengan kehadiran tim penasihat hukum yang telah ditunjuk sebagai wakil Jokowi, majelis hakim membuka sidang dengan merekomendasikan sebuah mediasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagaimana dipahami Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016, sebelum majelis hakim memeriksa seluruh pekara, menganjurkan atau mengarahkan dulu pada kedua belah pihak berdamai melalui mediasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia lalu bertanya apakah pihak tergugat maupun penggugat memiliki mediator yang ditunjuk. Kedua pihak tersebut kompak menjawab tidak memiliki mediator. Sehingga Suparman menunjuk seorang hakim menjadi mediator antara kubu Rizieq Shihab dengan Jokowi. Suparman yakin mediator yang ditunjuk memiliki kapabilitas dengan rekam jejak keberhasilan dalam mendamaikan pihak yang bersengketa.
Selanjutnya Suparman mempersilakan penasihat hukum Rizieq dan kawan-kawan serta pihak Jokowi untuk menandatangi persetujuan agenda mediasi. Pihak Rizieq diwakili oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) maju mendekat ke majelis hakim. Lalu disusul oleh kuasa hukum Jokowi, yang dipimpin oleh Dadang Herli Saputra juga menuruti instruksi Suparman.
“Jadi gitu Pak ya, itu 30 hari kami menunggu laporan dari mediator, mudah-mudahan bisa berdamailah,” kata Suparman seraya mengetok palu menutup persidangan. Sidang itu berlangsung singkat, dengan durasi kurang dari 10 menit.
Sebelumnya Rizieq Shihab bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman mengajukan gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat pada 30 September 2024.
Alasan gugatan karena Joko Widodo diduga melakukaan rangkaian kebohongan selama periode 2012-2024, yaitu sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta dan dua periode sebagai presiden.
Melalui gugatan itu, Rizieq Shihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024 yakni Rp 5.246 triliun, hingga tidak memberikan rumah maupun uang pensiun kepada Jokowi.