Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi PT Asabri mengalir ke perusahaan jual beli bitcoin tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 16 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejagung memeriksa OAD selaku Direktur PT Indodax Nasional, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan didalami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.
Selain OAD, penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi lainnya yakni SH selaku "nominee", MM selaku karyawan swasta dan ACA selaku karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen.
Febrie menyebutkan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami apakah tersangka Asabri menyimpan atau menyimpan dana di bitcoin" tersebut.
"Apakah ini dalam kepentingan menyimpan atau menyembunyikan, nah ini sedang diperdalam," ujar Febrie.
Terkait siapa tersangka yang dimaksud menggunakan fasilitas bitcoin di PT Indodax Nasional, Febrie mengatakan terkait dengan Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Tetap terkait tersangka khusus Benny Tjockro dan Heru Hidayat," ucap Febrie.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Baca: Kejagung Periksa 3 Direktur Perusahaan Swasta di Kasus Asabri