Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Agung Banding Vonis 15 Tahun Budi Said dalam Korupsi Emas Antam

Budi Said langsung menyatakan banding atas vonis hakim yang menghukum crazy rich Surabaya itu dengan 15 tahun penjara.

30 Desember 2024 | 07.33 WIB

Terdakwa Budi Said menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024.  Budi Said divonis 15 tahun penjara  dengan hukuman denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan uang pengganti senilai 58,841 kg emas atau senilai Rp35,5 miliar subsider kurungan 8 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa Budi Said menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. Budi Said divonis 15 tahun penjara dengan hukuman denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan uang pengganti senilai 58,841 kg emas atau senilai Rp35,5 miliar subsider kurungan 8 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa jual beli emas Antam Budi Said. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, keputusan banding itu berdasarkan sikap hukum dari Budi Said.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jaksa penuntut umum (JPU) banding dengan alasan terdakwa menyatakan banding," ucap Harli dalam keterangan resminya pada Jumat, 27 Desember 2024. Sebelumnya jaksa menyatakan akan pikir-pikir dulu saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan 15 tahun pidana penjara terhadap Budi Said.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Budi dihukum 16 tahun kurungan. Namun, pihak Budi Said yang langsung menyampaikan banding sebelum sidang ditutup, membuat jaksa mengambil langkah yang sama. 

"Dan pengajuan banding oleh penuntut umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Harli. Menurut Harli langkah banding itu berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena yang divonis empat tahun penjara, Kejaksaan Agung menyatakan masih pikir-pikir. 

Selain divonis 15 tahun penjara, Budi Said juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Budi diminta pula untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 35,5 miliar.

Budi Said, yang kerap disebut sebagai crazy rich Surabaya itu dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,41 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus