Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Karyawan Indomaret Rest Area KM 45 Ahmad Farizi mengatakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman sempat masuk ke toko usai ditembak oleh prajurit TNI AL. Fahrizi menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fahrizi mengaku melihat peristiwa penembakan dari balik kaca toko Indomaret. Dia mengatakan ada dua korban dari penembakan itu. Korban pertama terjatuh saat tertembak, sedangkan korban kedua yaitu Ilyas sempat masuk ke Indomaret usai tertembak. Ilyas, kata Farizi, ditembak dalam jarak sekitar satu hingga dua meter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau (korban) yang kedua, yang meninggal, itu ditembak, jatuh, (lalu) sempat bangun. Terus masuk (ke toko), pas masuk di dalam dia ngap-ngapan sih,” kata Farizi di ruang sidang. Menurut dia, Ikuas tergeletak di Indomaret selama lima sampai sepulih menit sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh pihak keluarga.
Oditur Militer sempat bertanya kepada Farizi apa yang dilakukannya saat Ilyas tergeletak di Indomaret. “Apa yang saudara perbuat? Ada tidak menolong saudara korban itu?” tanya oditur Mayor Chk Gori Rambe. Farizi pun mengaku tidak berupaya menolong karena merasa takut. “Enggak berani,” kata dia.
Ilyas dibawa oleh keluarga ke RSUD Balaraja pada Kamis dinihari, 2 Januari 2025. “Pada datang masih hidup, namun kondisinya sudah kritis sehingga saat itu dokter jaga IGD melakukan resusitasi jantung paru sebanyak 5 siklus resusitasi,” ucap Baety,” ucap Dokter Spesialis Forensik RSUD Balaraja dr. Baety Adhayati di ruanh sidang.
Baety menjelaskan, Ilyas tewas akibat luka tembak masuk di area dada yang menembus jantung dan hati sehingga menyebabkan pendarahan. Baety juga mengatakan, dari luka tembak itu ditemukan anak peluru yang bersarang di punggung dengan ukuran diameter 9 milimeter. Selain itu, ada pula serpihan peluru di daerah lengan bawah kiri korban.
Adapun tiga prajurit TNI AL yang duduk sebagai terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP. Kemudian, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan. ketiganya dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.