Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Buka Lelang 16 Mobil Milik Tersangka Kasus Asabri

Harga penawaran yang dibuka mulai dari Rp 121 juta untuk Nissan berwarna hitam. Total ada 16 mobil kasus Asabri yang dilelang.

10 Juni 2021 | 13.31 WIB

Petugas memindah mobil mewah milik Jimmy Sutopo, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang dan dana investasi PT Asabri, Senin 15 Maret 2021. ANTARA/HO-Puspenum Kejagung
Perbesar
Petugas memindah mobil mewah milik Jimmy Sutopo, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang dan dana investasi PT Asabri, Senin 15 Maret 2021. ANTARA/HO-Puspenum Kejagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mulai mengumumkan lelang aset sitaan berupa mobil milik empat tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. Total, ada 16 mobil yang bakal ditawarkan kepada masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak membeberkan, harga penawaran yang dibuka mulai dari Rp 121 juta untuk Nissan berwarna hitam hingga Rp 6 miliar untuk Ferrari berwarna abu-abu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Lelang dibuka pada pekan depan yakni 15 Juni 2021, dengan waktu penawaran pukul 09.00-11.00 WIB melalui www.lelang.go.id di KPKNL Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 Juni 2021.

Leonard menjelaskan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.

Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain kepada masing-masing peserta lelang.

Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus atau tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

"Peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki KTP, NPWP, Akta Pendirian. Untuk yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara," kata Leonard. Objek yang akan dilelang, kata Leonard, sesuai dengan kondisi apa adanya.

Leonard mengimbau kepada peserta lelang agar mencari tahu atau memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. "Apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung RI," ucap Leonard.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus