Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kejaksaan Agung dan National Central Bureau (NCB)-Interpol memulangkan buron kasus penipuan dari Jepang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, buron tersebut bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas. Dia adalah terpidana perkara penipuan investasi bodong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, yang selama ini bersembunyi di Jepang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam, 25 Oktober 2024.
Dia menjelaskan pemulangan Al Naura terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo. Al Naura ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta, yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan red notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Selanjutnya, kata Harli, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. "Jadi karena yang bersangkutan ini sudah statusnya terpidana, maka kami jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini