Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Sebar Tim untuk Buru Aset Tersangka Kasus Asabri

Sejumlah jaksa disebar ke wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan untuk memburu aset tersangka kasus Asabri.

23 Maret 2021 | 07.03 WIB

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin, 1 Februari 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak  menyebut dugaan kasus korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun. ANTARA/ HO-Humas Kejagung
Perbesar
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin, 1 Februari 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut dugaan kasus korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun. ANTARA/ HO-Humas Kejagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan telah menyebar tiga hingga empat tim jaksa untuk memburu aset para tersangka di kasus Asabri.

"Malam ini kami berangkatkan ada sekitar 20 orang jaksa," kata Febrie mengutip Antara, Senin malam. Ia menuturkan tim jaksa tersebut disebar ke sejumlah wilayah, seperti di Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Febrie menyatakan salah satu tujuan tim jaksa ke Kalimantan ialah melakukan pengecekan soal kepemilikan asal usul pusat perbelanjaan matahari di daerah Pontianak yang disebut terkait grup atau keluarga Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro).

Tim jaksa pemburu juga akan yang berangkat ke wilayah Mempawah, Kalimantan Barat untuk mengidentifikasi tanah milik tersangka Benny Tjokro. Tanah itu diperkirakan luasnya mencapai 1.000 hektare yang orientasinya untuk pengembangan perumahan.

Tim Kejaksaan Agung berikutnya bergerak menuju wilayah Boyolali, Solo dan Semarang sampai Jawa Barat untuk mengejar aset para tersangka. Ihwal apakah tugas tim untuk menggeledah atau menyita aset tersangka, Febrie menyatakan, ada banyak kepentingan yang dilakukan oleh tim jaksa.

"Banyak kepentingannya, seperti di daerah Jawa, ada Semarang dan Boyolali itu mungkin ada tindakan penyitaan," ujar Febrie.

Ia menegaskan tim jaksa yang diturunkan ke sejumlah wilayah dalam rangka mencari aset yang diduga berhubungan dengan Benny Tjokro. Jaksa akan memastikan aset-aset tersebut benar milik tersangka karena kendala yang dihadapi jarang sekali aset para tersangka menggunakan namanya, tetapi mengatas namakan orang lain. "Ini yang membuat kita kesulitan dan harus berhati-hati untuk kepastiannya," kata Febrie.

Tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya, termasuk aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.

Tetapi, aset yang sudah tersita belum menutupi setengah dari kerugian negara yang timbulkan oleh kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Disebutkan total kerugian negara di kasus Asabri mencapai Rp23,73 triliun hasil audit awal. "Tim jaksa masih bekerja keras bagaimana caranya bisa mengembalikan kerugian negara," tutur Febrie.

Baca juga: Kasus Asabri: Tanah Benny Tjokro untuk Lapangan Golf Kena Sita Kejagung

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus