Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Seorang Nenek Pedagang Kelontong di Bekasi Ditemukan Tewas Usai Dirampok

Polda Metro Jaya telah menangkap empat terduga pelaku penganiayaan dan perampokan terhadap seorang nenek di Cabangubin, Bekasi.

14 Februari 2025 | 06.35 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di gedung humas Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di gedung humas Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nenek berinisial B berusia 71 tahun tewas usai mengalami penganiayaan oleh pelaku perampokan di kediamannya, di Cabangubin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap empat orang terduga pelaku dalam kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Iya (pelaku ditangkap). Pelakunya empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa perampokan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin, 10 Februari 2025. Perempuan lanjut usia itu ditemukan dalam kondisi leher diikat dengan pakaian, kaki diikat dengan kain. Sementara itu, disebutkan adanya luka memar di bibir dan luka-luka lecet serta memar dibagian leher. 

Ade mengatakan kejadian itu terungkap setelah seorang saksi berinisial R melintas di depan rumah korban yang juga merangkap sebagai toko kelontong. Saksi R melihat terdapat dua unit sepeda motor dan tiga orang pria yang dinilai mencurigakan di depan rumah korban. 

Saksi R menegur ketiga pria dan tidak lama melihat satu orang lainnya keluar dari rumah korban. Mereka pun langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Menurut keterangan warga, B yang diketahui merupakan pedagang kelontong sudah meninggal ketika ditemukan.

Adapun nilai barang-barang yang diambil pelaku dari kediaman korban berkisar Rp 30 juta. Ade menyatakan kepolisian masih belum bisa memperkirakan nilai barang berharga yang dicuri pelaku. 

Ade mengatakan korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. “Korban sudah dilakukan autopsi,” ujar Ade. 

Atas tindakan kriminal mereka, polisi menjerat para terduga pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan mengacu pada Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus