Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah belum melimpahkan tersangka dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi Universitas Diponegoro. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial TE, SM, dan Z.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada pengembalian dan sedang kami lengkapi lagi keterangan-keterangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengungkapkan, praktik pungutan di Program Studi Anestesi itu telah berlangsung lama. Pungutan dilaksanakan di awal program. "Pungutan ada beberapa jenis dan tidak sesuai ataupun tidak ada di aturan resmi," tuturnya.
Berdasarkan data yang dikantongi penyidik, menurut dia, nominal hasil pungutan di PPDS tersebut menyentuh angka miliaran rupiah. "Per semester sekitar Rp 2 miliar. Sedang ditelusuri untuk apa," kata dia.
Praktik pungutan itu, ujar Dwi, terkait dengan dugaan perundungan di instansi pendidikan tersebut. Perundungan secara verbal diduga sebagai media doktrin kepada mahasiswa semester awal.
Di balik peristiwa itu, seorang mahasiswa PPDS Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal di kamar kosnya di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada 12 Agustus 2024. Keluarga korban lantas melapor di Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan kasus tersebut, masing-masing Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM, dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.