Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi minyak goreng.

13 April 2025 | 06.19 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar memberikan keterangan pers penetapan empat tersangka dugaan gratifikasi pada penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Tempo/Hammam
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar memberikan keterangan pers penetapan empat tersangka dugaan gratifikasi pada penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Tempo/Hammam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta atau MAN sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Bersama Arif, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penanganan kasus korupsi ekspor CPO atau lebih populer sebagai kasus korupsi minyak goreng ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Ketika kasus ini disidangkan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tiga tersangka lainnya adalah yakni Wahyu Gunawan (WG), Marcella Santoso (MS), dan Ariyanto (AR). Wahyu merupakan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR merupakan advokat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. "Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak bidana korupsi, suap dan atau gratifikasi," kata Abdul saat konferensi pers Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Abdul mengatakan tim penyidik Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di Jakarta dan sejumlah wilayah lain pada Sabtu. Penggeladahan masih berlanjut setelah penetapan empat tersangka yang mempengaruhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara korupsi ekspor CPO.

Dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yaitu eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Selain itu, ada mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang; dan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Dalam kasus ini, Lin Che Wei didakwa mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Ia berkolaborasi dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak. Pada sidang perdana kasus tersebut, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun.

Kasus korupsi minyak goreng ini berkembang hingga menyeret tiga grup korporasi minyak goreng mulai dari Wilmar Grup; Permata Hijau Grup; dan Musim Mas Grup. Kasus tersebut sudah vonis. Tiga grup itu dinyatakan bersalah, tetapi bukan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Dengan demikian, majelis hakim memvonis agar tiga grup korporasi minyak goreng itu bebas dari segala tuntutan hukum yang diminta jaksa penuntut umum (JPU). 

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus