Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Menahan Dirut PT Waskita Karya

Kejagung menahan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan bank

29 April 2023 | 17.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejaksaan Agung resmi menahan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Foto Kejaksaan Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Destiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk mempercepat proses penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya Sabtu 29 April 2023.

Ketut menjelaskan Destiawan ditahan lantaran dugaan pencairan dana dengan menggunakan dokumen palsu. Penggunaan dokumen palsu oleh Destiawan tersebut, kata Ketut, digunakan untuk membayar utang perusahaan. Padahal, kata dia, utang perusahaan tersebut digunakan untuk membangun sejumlah proyek fiktif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” kata Ketut.

Destiawan disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. "Akibat perbuatannya, DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus