Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Lelang Tanah 1,66 Hektare Milik Benny Tjokro, Laku Rp 600 Juta

Tanah seluas 1,66 hektare milik Benny Tjokrosaputro dilelang oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Laku Rp 660 juta.

23 Februari 2025 | 19.05 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat menjelaskan perkembangan beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, 5 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat menjelaskan perkembangan beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, 5 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tanah milik terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perbankan, Benny Tjokrosaputro, telah dilelang oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Pelelangan ini didampingi oleh Badan Pemulihan Aset.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan, lelang dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025. Pelelangan aset Benny Tjokro ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang. Hasilnya akan dikembalikan secara proposional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

"Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara," ujar Harli dalam keterangan resmi, dikutip Ahad, 23 Februari 2025.

Dia menjelaskan, barang rampasan yang dilelang adalah 17 bidang di Kabupaten Lebak, Banten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 bidang tanah telah terjual dengan nilai Rp 600.300.000 atau Rp 600,3 juta. Aset yang terjual itu seluas 16.608 meter persegi atau 1,66 hektare. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta menetapkan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk bersalah melakukan tindak pidana perkara perbankan dan pencucian uang.

Dia melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta mengamini dakwaan kesatu pertama jaksa penuntut umum. Yakni, Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Rony Agung Suseno (Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Hanson International Tbk) dan Raden Agus Santoso (Komisaris Utama PT Hanson International Tbk) pada 2016-2019 menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. 

Majelis hakim juga menyetujui dakwaan kedua primair bahwa Benny, Rony, dan Raden menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Perkara ini pun naik ke tingkat banding. Majelis hakim banding menguatkan putusan sebelumnya. Lalu, kasus ini naik ke tingkat berikutnya. 

Majelis hakim kasasi memperbaiki putusan dan memerintahkan barang bukti dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila ada sisa, dirampas untuk negara.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus