Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka. Kejaksaan menyatakan Meirizkan telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan Meirizka telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk uang Rp 3,5 miliar itu, saya sampaikan bahwa Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur. Lalu Rp 2 miliar itu ditalangi oleh Lisa Rachmat (kuasa hukum Ronald Tannur) untuk setiap proses pengurusan perkara sampai putusan pengadilan,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 04 November 2024.
Perihal duit Rp 3,5 miliar yang disiapkan oleh Meirizka untuk proses pembebasan kasus Ronald Tannur, kejaksaan belum mendalami lebih lanjut apakah uang itu juga bersumber dari suami Meirizka atau ayah Ronald.
“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong berkaitan dengan Tanur kepada LR (Lisa Rachmat)," ujar Abdul. "Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya."
Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Hingga kini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan MA Zarof Ricar, yang diduga merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meirizka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.