Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Telah Periksa 300 Orang di Kasus Pungli PTSL Kabupaten Tangerang

Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 300 orang saksi untuk membongkar dugaan pungli di program PTSL di Kabupaten Tangerang.

5 Agustus 2022 | 22.32 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten telah memeriksa sebanyak 300 orang saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ratusan saksi yang terdiri dari pemohon sertifikat tanah, panitia hingga pejabat desa turut dimintai keterangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 2 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan, dugaan pungutan liar pada PTSL ini masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi. "Penyidik masih melakukan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat," katanya.

Dugaan adanya pengli dalam pelaksanaan PTSL ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan yang masuk, masyarakat diminta biaya tambahan di luar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp150 ribu oleh pemohon.

"Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi," katanya.

Program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini. Secara nasional pada 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah.

Selanjutnya, pada 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.

"Program ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya kepastian bahwa membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp150 ribu untuk biaya patok. Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus