Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jerat Hukum bagi Para Pelaku Tawuran

Berikut pasal-pasal KUHP yang dapat dikenakan kepada para pelaku tawuran.

25 Maret 2025 | 11.40 WIB

Polres Metro Jakarta Timur gagalkan 4 remaja yang hendak melakukan tawuran. Doc: Polres Metro Jakarta Timur.
Perbesar
Polres Metro Jakarta Timur gagalkan 4 remaja yang hendak melakukan tawuran. Doc: Polres Metro Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAWURAN merupakan bentuk perkelahian massal yang melibatkan banyak orang dan sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "tawuran" berasal dari "tawur", yang berarti perkelahian beramai-ramai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi ini kerap melibatkan kelompok pelajar, pemuda, atau warga yang berselisih. Tawuran tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat menyebabkan luka-luka hingga kematian. Oleh karena itu, pelaku tawuran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan tawuran diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku hingga saat ini serta dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Berikut adalah beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku tawuran dikutp dari beberapa sumber antara lain laman ditjenpas.go.id dan pusiknas.polri.go.id.

1. Pasal 170 KUHP

- Setiap orang yang secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
- Jika tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka, hukuman yang dijatuhkan dapat mencapai 7 tahun penjara.
- Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 9 tahun penjara.
- Jika perbuatan tersebut berujung pada kematian seseorang, hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.

2. Pasal 262 UU 1/2023

- Melakukan kekerasan secara bersama-sama di tempat umum dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
- Jika tindakan tersebut mengakibatkan hancurnya barang atau luka-luka, pelaku dapat dikenai hukuman pidana maksimal 7 tahun atau denda sebesar Rp400 juta.
- Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, hukuman yang dapat dijatuhkan adalah 9 tahun penjara.
- Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Selain hukuman pokok, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

3. Pasal 351 KUHP & Pasal 466 UU 1/2023 (Penganiayaan)

- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
- Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, maka hukuman pidana yang dapat dijatuhkan maksimal adalah 5 tahun penjara.
- Jika tindakan penganiayaan berujung pada kematian korban, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Dalam UU 1/2023, perbuatan yang merusak kesehatan juga dikategorikan sebagai penganiayaan.

4. Pasal 355 KUHP & Pasal 469 UU 1/2023 (Penganiayaan Berat dengan Rencana)

- Jika seseorang melakukan penganiayaan berat yang telah direncanakan sebelumnya, maka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun.
- Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan kematian korban, hukuman pidana yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

5. Pasal 358 KUHP & Pasal 472 UU 1/2023 (Turut Serta dalam Perkelahian Massal)
- Setiap orang yang secara sengaja terlibat dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan banyak orang dapat dikenai sanksi pidana.
- Jika perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat pada seseorang, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
- Jika akibat dari perkelahian tersebut seseorang meninggal dunia, hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 4 tahun penjara.

6. Pasal 489 KUHP & Pasal 331 UU 1/2023 (Kenakalan yang Menimbulkan Kerugian)

- Setiap tindakan kenakalan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan bagi orang lain dapat dikenai pidana denda maksimal Rp225 ribu.
- Jika dalam kurun waktu satu tahun pelaku kembali melakukan pelanggaran yang sama setelah adanya pemidanaan tetap, maka hukuman denda dapat diganti dengan pidana kurungan maksimal 3 hari.
- Dalam UU 1/2023, pelaku kenakalan yang dilakukan di tempat umum dapat dikenai denda maksimal Rp10 juta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus