Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

16 Desember 2023 | 08.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Banten resmi menghentikan kasus pembunuhan maling yang dilakukan oleh Muhyani, 58 tahun, seorang peternak kambing di Kota Serang, Banten. Pengehentian itu dilakukan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten, Jumat 15 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan mengatakan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) soal kasus itu telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Serang.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hasil ekspose semua sepakat bahwa perkara Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan resminya, Jumat 15 Desember 2023. 

Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP. 

Didik menambahkan isi pasal itu dijelaskan, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain. 

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," katanya. 

Lebih lanjut Didik mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa. 

Selain itu, kata Didik, berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dilakukan  di RS Bhayangkara pada 14 Maret 2023 juga disimpulkan, korban meninggal dunia akibat pendarahan di area persawahan. 

"Dari hasil ekspose terungkap, bahwa dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan," kata Didik. 

Selanjutnya, dari berkas perkara juga diperoleh fakta, Muhyani melakukan perlawanan terhadap maling tersebut, karena merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok. 

"Pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," kata Didik.

Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambingnya di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Februari 2023. Maling ini kemudian tewas setelah Muhyani menusukkan gunting ke bagian dada korban. 

Dalam peristiwa tersebut, Muhyani pun dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus