Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tidak mengetahui penyebab lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) mengalami kejanggalan. Saham PT GBU merupakan barang yang disita oleh Kejaksaan Agung dari tangan Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febrie menyatakan, barang yang telah disita oleh penyidik Jampidsus akan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA). “Kita tidak tau proses selanjutnya, siapa yang ngitung, siapa yang ikut lelang, siapa pemenang (itu) ada di badan pemulihan aset,” kata Febrie, saat ditemui di Kompleks Parlemen, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Majalah Tempo melaporkan nilai lelang aset sitaan korupsi Asuransi Jiwasraya diduga di bawah harga pasar. Aset yang dimaksud, yakni PT Gunung Batu Bara, pemilik konsesi batu bara di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. PT GBU disita oleh Kejaksaan Agung dari tangan Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung mulanya melelang PT GBU pada 17 November 2022 dengan harga yang ditawarkan Rp 3,4 triliun, sesuai taksiran kantor jasa penilai publik Pung’s Zulkarnain dan Rekan. Namun, saat itu Kejaksaan Agung hanya berhasil menjual aset PT GBU senilai Rp 9 miliar.
Kejaksaan Agung lalu menggandeng Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Dua Kementerian ini merekomendasikan dilakukan lelang ulang.
Harga saham PT GBU dikaji kembali oleh kantor jasa penilai publik Tri Santi & Rekan pada 3 April 2023. Mereka menaksir harga saham PT GBU hanya Rp 1,94 trilun.
Berangkat dari kajian itu, Kejaksaan Agung kembali melelang PT GBU pada 6 Juni 2023 dan hasilnya dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM) yang saat itu menjadi satu-satunya peserta. PT IUM diduga terhubung dengan Andrew Hidayat, eks terpidana perkara suap izin tambang di Kalimantan Selatan pada 2015.
Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) pernah melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah karena diduga terlibat dalam kejanggalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, Kejaksaan Agung mengklaim laporan tersebut keliru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah laporan KSST ke KPK itu. Dia menyebut Jampidsus Febrie tak terlibat dalam proses lelang saham PT GBU ini.
"Proses pelelangan aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.
Ketut menyebut setelah proses lelang diserahkan ke PPT dan Dirjen KLN Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung sudah tak terlibat dalam lelang ini. Dia menjelaskan, pada awalnya PT GBU ini diserahkan ke perusahaan milik negara bernama Bukit Asam. Lantaran PT GBU banyak utang dan gugatan, tak ada yang tertarik untuk menawarnya.
Selain itu, Ketut menyebut kejaksaan juga telah menyidik ulang hingga ada gugatan perdata PT Sendawar Jaya. Dalam gugatan ini, kejaksaan kalah, tapi di tingkat banding menang.
“Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya sehingga kami prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi. Karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan," kata Ketut.
Setelah membuka proses lelang kedua, Ketut mengatakan ada seseorang yang menawar PT GBU. Berdalih ingin proses lelang cepat dan mengejar pemasukan kas negara, penawar ini menang lelang. "Karena satu orang yang menawar, maka kita tetapkan sebagai pemenang. Karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara, untuk membayar para pemegang polis dan trainee," kata Ketut.
Setelah proses lelang rampung, Ketut mengatakan kejaksaan menyerahkan uang itu Kementerian Keuangan. Dia beralasan, langkah ini untuk menghindari proses hukum karena PT GBU dinilai komplikatif.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca selengkapnya di Majalah Tempo: Dua Lelang Saham Gunung Bara