Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) menangkap bos timah Ryan Susanto yang diduga kuat sebagai pelaku perusakan kawasan Hutan Lindung Pantai. Hutan lindung itu berada di Pantai Bubus Lingkungan Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ryan Susanto alias RS ditangkap karena berusaha melarikan diri. Dia ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Fortuner pelat nomor B 2788 SJJ dan selanjutnya hendak terbang ke Jakarta menumpangi pesawat komersil Lion Air dengan nomor kursi 26A.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah itu. Penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Babel harus melibatkan personel polisi Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai Ryan. Pengejaran Ryan baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Kamis, 7 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan Ryan ditangkap karena bersikap tidak kooperatif. Ryan menolak panggilan pemeriksaan dan berusaha untuk melarikan diri.
"Setelah ditangkap, saudara RS kita tetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan proses hukum," ujar Fadil kepada wartawan di Kantor Kejati Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024.
Fadil menuturkan dugaan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka Ryan adalah merusak hutan lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah pada Januari 2022 hingga Juni 2023 dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.
"Tersangka RS bersama rekannya PI kemudian memberdayakan masyarakat setempat sekitar 7 orang untuk melakukan penambangan. Hasil yang diperoleh sebanyak 40 kilogram pasir timah setiap hari," ujar dia.
Akibat perbuatan Ryan, kata Fadil, area hutan lindung Pantai Bubus yang rusak seluas 1,63 hektar pada 2022. Pada 2023, kerusakan meluas hingga 6,71 hektar. Namun dampak penambangan tersebut, total luas hutan lindung yang rusak mencapai 10,5 hektar.
"Tindakan yang dilakukan oleh tersangka diperkirakan telah membuat negara dirugikan sebesar Rp 16 miliar. Tersangka RS kita lakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang mulai malam ini," ujar dia.
SERVIO MARANDA
Pilihan Editor: Linda Susanti Bantah Kenal Hasbi Hasan dalam Kasus Dugaan Suap Pimpinan KPK, Dituding Gelapkan Uang dan Emas