Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Eks Panitera PN Jakarta Timur Tersangka Dugaan Suap

Kejati DKI Jakarta menahan eks Panitera PN Jakarta Timur yang menjadi tersangka dugaan suap eksekusi uang PT Pertamina bernilai ratusan miliar.

30 Oktober 2024 | 21.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejati DKI Jakarta menahan eks panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berinisial RP dalam kasus dugaan suap. Suap itu berhubungan dengan eksekusi sita uang senilai Rp 244,6 miliar milik PT Pertamina dalam sengketa tanah di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan penahanan terhadap RP dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024. “Tersangka RP, yang berperan sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp.1 miliar dari terpidana AS,” kata Syahron dalam keterangan resmi pada Rabu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahron menjelaskan, uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019. Dalam putusan itu, PT Pertamina (Persero) diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni A Supandi. 

Uang suap itu diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek. Atas perintah RP, cek itu kemudian dicairkan dan diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati DKI Jakarta menahan RP di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. 

Kasus ini bermula dari konflik antara PT Pertamina dengan  seorang bernama OO binti Medi soal lahan sekitar 1,6 hektare di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur. Dia atas lahan itu, Pertamina membangun Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4 ribu meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) seluas 4 ribu meter persegi dan 20 (dua puluh) unit rumah dinas. 

OO binti Medi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2014. Dia mengaku sebagai pemilik lahan itu dengan bukti Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28. OO binti Medi memenangkan gugatan itu dari tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali pada 2019. Putusan itu kemudian memerintahkan Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar kepada A Supandi.  

PN Jaktim kemudian melakukan penyitaan terhadap uang milik PT Pertamina di sebuah rekening untuk mengeksekusi putusan tersebut. Pada 2022, Kejati DKI Jakarta menetapkan A Supandi sebagai tersangka soal pemalsuan surat tanah dan dinyatakan bersalah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus