Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar mengatakan dua tersangka itu adalah notaris berinisial LD dan MTT selaku mafia pengadaan tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul menjelaskan Dinas Kehutanan DKI membeli sembilan bidang tanah di RT 008, RW 003 Kelurahan Setu pada 2018. Dinas Kehutanan memerlukan lahan tersebut untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) Jakarta. Tanah itu dimiliki delapan orang.
Dinas Kehutanan membeli lahan seharga Rp 2,7 juta per meter. Total uang yang dikeluarkan Rp 46,49 miliar. Padahal, pemilik lahan hanya menerima Rp 28,72 miliar dengan harga tanah senilai Rp 1,6 juta per meter. "Sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp 17,77 miliar," ujar Abdul.
Kejati DKI menemukan sejumlah kejanggalan atas pembebasan lahan itu. Pertama, tak dokumen perencanaan pengadaan tanah. Kedua, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota.
Ketiga, tidak ada permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), apalagi persetujuan Gubernur DKI. "Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara tersangka LD, tersangka MTT, dan pihak lainnya, sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," jelas dia.
Untuk itu, LD dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, MTT dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.