Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menerima penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh pria difabel inisial IWAS alias Agus dari Kepolisian Daerah atau Polda NTB. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra menerangkan bahwa penyidik Polda NTB telah menyerahkan berkas tersebut pada Senin sore, 16 Desember 2024. “Saat ini berkas perkaranya masih diteliti kembali oleh jaksa peneliti,” tutur Efrien melalui WhatsApp, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, jaksa peneliti akan memeriksa apakah penyidik sudah melengkapi berkas sesuai dengan materi petunjuk yang tertuang dalam P-19. Sebelumnya Kejati NTB menyatakan bahwa berkas perkara tindak pidana kekerasan seksual Agus belum lengkap, pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Efrien, salah satu petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan ialah kepolisian perlu menambah dan memeriksa keterangan saksi lainnya, korban lain atau saksi-saksi yang pernah melihat, mengetahui, atau mendengar peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka Agus. Kemudian, penyidik juga diminta memeriksa dan meminta keterangan ahli, seperti psikolog, ahli pidana, maupun ahli forensik. Tak hanya itu, jaksa peneliti sempat menilai penyidik juga perlu memeriksa serta melakukan penyitaan beberapa alat bukti elektronik yang nantinya digunakan pada pembuktian di persidangan.
Adapun tersangka Agus diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korbannya. Agus dianggap memanfaatkan kondisi korban yang rentan, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti kemauannya. Hingga kini, korban yang telah diidentifikasi mencapai 17 orang. Menurut Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah menerima total enam permohonan perlindungan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Agus. Sedangkan sisanya belum mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Sementara itu, tersangka Agus menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini diambil oleh penyidik Polda NTB dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang merupakan penyandang disabilitas fisik, dan juga fasilitas di Polda NTB yang belum memadai untuk menangani tersangka dengan disabilitas.