Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyidik KPK Bawa 3 Unit Motor Vespa Limited, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa tiga unit motor vespa limited ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

9 Januari 2025 | 18.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di gedung KPK, 7 Desember 2025. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa tiga unit motor vespa limited ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ketiga motor tersebut diangkut dengan mobil derek hitam. Mobil derek tersebit di dampingi tiga mobil inova hitam. Robongan tiba di Gedung Merah Putih pukul 16:38 WIB, Kamis, 9 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang didapat Tempo dari pejabat KPK, tim penyidik kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menggeledah sebuah rumah di Jakarta. Penyidik juga menyita tiga unit motor Vespa limited dengan nilai ratusan juta dan satu unit mobil Wuling Charge.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka DW ke pihak lain, yang diduga Dirut PGN periode 2019-2023. Tempo telah memgkonfirmasi kepada juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, namun sampai berita ini terbit belum ada respons.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan 44 bidang tanah dan bangunan, aset milik tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tidak diagunkan. Aset yang disita tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 200 miliar.

"Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Kamis, 7 November 2024. Sementara aset lain yang statusnya diagunkan, kata dia, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN.

Menurut Tessa, untuk sementara, penyidik menemukan modus "tambal sulam" dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Uang pinjaman berikutnya digunakan untuk menutup pinjaman sebelumnya. Selain itu, tersangka dari pihak Debitur diduga telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.

Tessa berkata penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut. KPK pun akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

KPK turut mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan beberapa barang. Di antaranya, yakni uang kurang lebih Rp 4,6 miliar, 6 unit kendaran, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus