Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DK Jakarta memeriksa Kepala Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta Benny. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Benny diperiksa sejak pukul 13.00 WIB pada Kamis, 20 Februari 2025. “Hari ini penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap saksi BN selaku Pemimpin Bank,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Kamis, 20 Februari 2025. Sampai berita ini dimuat, Benny belum keluar dari Gedung Kejati DK Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, penyidik menduga Bank Jatim memberikan fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor yang tidak sesuai kepada perusahaan swasta. Ada 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor kepada PT Indi Daya Group dengan menggunakan nama-nama perusahaan nominee.
“Terhadap permohonan pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan surat perintah kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN,” ujar dia.
Jumlah kredit yang dicairkan oleh bank kepada PT Indi Daya Group sebesar Rp 569,4 miliar. Selain Benny, penyidik Kejati juga memeriksa ADM yang merupakan pemilik PT Indi Daya Group.
“Hari ini penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saksi BS didaerah Ulujami Jakarta Selatan dan Kantor PT.Indi Daya Group di daerah Mega Kuningan," ujar Syahron.