Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh mengadukan soal vonis bebas pelaku pemerkosa anak kandung oleh Mahkamah Syari'yah Aceh ke DPR Aceh. LBH Banda Aceh menyatakan mereka telah bertemu dengan pimpinan Komisi I DPRA.
"Ketika keluarga sepakat untuk didampingi LBH, kami membawa ibu korban ke Komisi I untuk menceritakan kasus ini," kata Direktur LBH
Banda Aceh Syahrul, saat dihubungi, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahrul mengatakan Komisi I DPRA merupakan mitra kerja dari Mahkamah Syar'iyah Aceh. Ibu korban, kata dia, telah menceritakan kronologi peristiwa dugaan pemerkosaan itu kepada DPRA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata Syahrul, pihak LBH Banda Aceh juga meminta agar Komisi I DPRA memanggil pimpinan Mahkamah Syar'iah Aceh untuk dimintai klarifikasi. Sebab, kata dia, kasus putusan bebas terhadap pelaku pemerkosa anak bukan kali ini saja terjadi. "Komisi I DPRA perlu mengevaluasi Mahkamah Syar'iyah," kata dia.
Menurut Syahrul, DPRA menyatakan akan segera memanggil Ketua Mahkamah Syar'iah Aceh untuk meminta penjelasan.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan SU. Vonis di tingkat banding itu menggugurkan vonis di tingkat pertama yang menghukum 180 bulan penjara.