Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengerahkan penyuluh agama Islam (PAI) untuk menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ahmadiyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan tersebut dilakukan sehubungan terjadinya kasus perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau Surat Edaran (SKB 3 Menteri) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam keterangannya, Kamis, 9 September 2021.
Kamaruddin menilai, banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai atas SKB tersebut. Sehingga, Kemenag mengerahkan penyuluh agama dan bersinergi dengan ormas Islam untuk sosialisasi.
Menurut Kamaruddin, SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan jelas mengenai kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.
“Sangat jelas sekali apa yang harus dilakukan, pihak Ahmadiyah harus ngapain, masyarakat harus ngapain, dan aparat keamanan harus ngapain, itu sebenarnya jelas dalam surat itu,” ujar Guru Besar UIN Alaudin Makassar ini.
Kamaruddin pun menegaskan, untuk mengatasi permasalahan Ahmadiyah, kekerasan tidak dibenarkan dan tidak boleh main hakim sendiri. Di sisi lain, kata dia, jemaat Ahmadiyah juga harus melaksanakan apa yang tertuang dalam SKB.
Dalam SKB tersebut, Kamaruddin menjelaskan bahwa jemaat Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan paham, tafsir agama bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad.
“Tidak boleh atas dasar hak asasi manusia atas dasar semua orang punya hak dasar yang sama dalam bangsa ini, apapun itu alasannya tidak boleh. Karena paham itu berpotensi melanggar UU PNPM tentang Penodaan Agama,” kata dia.