Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemenko Ungkap Pemindahan Narapidana Internasional atas Dasar Diskresi Presiden Prabowo

Kemenko Kumham Imipas menyatakan Prabowo menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan baik Indonesia dengan negara lain dalam pemindahan napi.

17 Desember 2024 | 16.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke negara asalnya, Australia, pada Ahad, 15 Desember 2024. Indonesia juga akan memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke kampung halamannya, Filipina, pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyebutkan pemindahan narapidana internasional ke negara asalnya itu atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.

“Yang jelas Presiden punya diskresi kebijakan untuk ini,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah saat konferensi pers di Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.

Kaffah menyebutkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan, dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.

Namun Pasal 45 ayat (2) UU Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan mengenai pemindahan narapidana tersebut diatur dengan undang-undang turunan. Dalam hal inilah Presiden Prabowo mengambil diskresi, yakni dengan memindahkan napi internasional berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement).

“Jadi sah-sah saja dari dua dimensi ada payungnya, payung kebijakan maupun payung dari pasal tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi concern di sini adalah nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kaffah juga menegaskan pemindahan narapidana oleh pemerintah Indonesia atas dasar niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan baik Indonesia dengan negara lain.

Lima narapidana kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, pada Ahad, 15 Desember 2024. Pemindahan kelima narapidana kasus narkoba itu dilakukan berdasarkan pengaturan praktis yang diteken antara pemerintah Indonesia dan Australia secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024. Pemerintah Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke, sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Bali Nine adalah julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.

Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kelima narapidana itulah yang telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia.

Adapun Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Mary Jane adalah pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia.

Pengaturan praktis pemindahan Mary Jane diteken oleh pemerintah Indonesia dan Filipina di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024. Pemerintah Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Kehakiman Raul T. Vasquez. 

ANTARA

Pilihan editor: PDIP Pecat Jokowi, Bahlil: Golkar Terbuka bagi Semua Anak Bangsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus