Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenko Kumham Imipas memastikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan diterbangkan ke negara asalnya Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Mary Jane saat ini telah berada Jakarta untuk bersiap diterbangkan ke negara asalnya. “Pemindahan Mary Jane akan kami laksanakan besok malam (Rabu dini hari) sekitar pukul 00.15 WIB,“ kata Surya dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Desember 2024.
Surya mengatakan, Mary akan diterbangkan melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Cebu Airlines menuju Filipina.
Sebelum dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Ia telah berada di Jakarta pagi tadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemindahan didampingi oleh enam petugas Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman. “Diterima langsung oleh kalapas kelas II A Jakarta kemudian dilakukan pengecekan kondisi dan administrasi oleh petugas,” kata Surya.
Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas, sebelum ia dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.
Surya menjelaskan, pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024. “Minggu pukul 23.00 WIB tim dan Mary Jane bertolak menuju lapas perempuan Jakarta,” kata Surya.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah meneken pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya di Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane. Adapun Mary Jane, akan dipulangkan dalam status tetap sebagai narapidana sebelum Natal 2024.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.