Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua Komisi III Tak Sepakat Penggunaan Senjata Api oleh Polisi Dibatasi

Pembatasan penggunaan senjata api disebut bisa berdampak terhadap keselamatan anggota polisi dari tindak kejahatan seperti terorisme dan perampokan.

17 Desember 2024 | 17.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman tidak setuju penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dibatasi. Dia menilai pembatasan senjata api bisa berdampak terhadap keamanan aparat ketika bertugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi solusinya tidak bisa reaktif begitu walaupun ada beberapa anggota kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan senjata api,” kata Habiburokhman saat konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan perluasan satuan anggota polisi, termasuk Korps Lalu Lintas, dalam penggunaan senjata merespons ancaman kejahatan luar biasa seperti terorisme. Dia mengatakan hal itu masih diperlukan demi pengamanan masyarakat dan anggota polisi itu sendiri.

“Ada terkait dengan terorisme, perampokan, dan lain sebagainya. Kalau dibatas, bagaimana polisi bisa melindungi masyarakat kalau dia sendiri terancam,” kata dia.

Kendati demikian, Habiburokhman mengatakan bakal mendorong evaluasi di kepolisian soal penyalahgunaan senjata tersebut. Dia mengatakan akan menggelar rapat bersama Kapolri dan jajarannya setelah masa reses anggota DPR berakhir.

Penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian menjadi sorotan publik karena terjadi dalam waktu yang berdekatan. Pertama ada kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat dinihari, 22 November 2024. Dua hari setelahnya, di Semarang, Jawa Tengah, seorang anggota polisi diberitakan menembak pelajar SMK hingga tewas.

Korban sempat dirawat beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang, namun nyawanya tidak terselamatkan.

Tiga hari setelah kejadian di Semarang, seorang anggota polisi diduga membunuh warga di Kalimantan Tengah. Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji, mengatakan pembunuhan itu diduga terjadi pada Rabu, 27 November 2024.

Erlan mengatakan dugaan pembunuhan itu berawal saat pelaku mencoba  mencuri mobil korban. Penyidik belum menyimpulkan motif dan penyebab kematian terjadi. "Polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban," ujar dia.

“Faktor keamanan polisi juga menjadi perhatian, misalnya, dari kasus terorisme, kasus perampokan, itu harus butuh senjata untuk mengamankan. Bagaimana mau mengamankan masyarakat kalau polisi saja tidak aman,” kata politikus Gerindra ini.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus