Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.

18 Juli 2024 | 19.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun resmi dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebebasan ini menandai akhir dari masa hukuman penjara yang dijalani oleh Panji selama satu tahun penuh. Sebelumnya, Panji dijatuhi vonis penjara selama satu tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Ketua Yogi Dulhadi menyatakan bahwa Panji terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

"Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Yogi.

Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hal ini membuat banyak pihak merasa vonis tersebut cukup ringan mengingat tuntutan awal yang lebih berat.

Status Hukum Panji Gumilang Saat Ini

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun penjara.

"Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," ujar Robianto dalam keterangannya yang dikutip dari Antara.

Kebebasan murni ini berarti Panji tidak perlu melakukan wajib lapor, yang biasanya diwajibkan bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Apa Artinya Bebas Murni?

Menurut artikel ilmiah dari JURNAL HAK: Kajian Ilmu Hukum, Administrasi dan Komunikasi, praktik peradilan pidana di Indonesia mengenal dua jenis putusan bebas, yaitu "bebas murni" dan "bebas tidak murni".

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PW.07.03 Tahun 1983 dan yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan bebas murni berarti perbuatan yang didakwakan tidak terbukti dan tidak ada bukti yang mendukung dakwaan penuntut umum. Dengan kata lain, terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada cukup bukti untuk mendukung dakwaan tersebut.

Sedangkan putusan bebas tidak murni terjadi akibat adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang diajukan, dan perbedaan penilaian mengenai penerapan hukum terhadap bukti tersebut.

Dalam kasus bebas tidak murni, meskipun terdakwa dinyatakan bebas, masih ada ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan pemeriksaan ulang atau banding demi menegakkan kebenaran dan keadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri hanya mengenal istilah "putusan bebas" tanpa membedakan antara bebas murni dan tidak murni. Namun, untuk menjamin peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, pengadilan berusaha membantu pencari keadilan dengan mengatasi segala hambatan dan rintangan.

Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan, baik terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan langkah hukum lebih lanjut.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | KUKUH S. WIBOWO | LPPMUNSERA.ORG | ANTARA
Pilihan editor: Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus