Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yaitu SA dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap dana desa dan terdakwa divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp506 juta," kata Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan vonis terdakwa, Rabu, 18 Januari 2023.
Dilansir dari Antara, hakim Fauzi Isra menyebutkan bahwa SA terbukti sah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Arya Marsepa mengatakan bahwa vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya dan terdakwa juga tidak banding sehingga pihaknya juga menerima putusan hakim.
"Untuk uang pengganti kami masih terus melakukan penelusuran aset untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dan jika ditemukan akan dijadikan uang pengganti," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut SA dengan kurungan penjara 3 tahun kurungan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp500 Juta.
Kemudian jika terdakwa tidak dapat membayar uang kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kurungan.
Pakai dana desa untuk judi online dan sabung ayam
Terdakwa terbukti menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya, yakni untuk judi online dan sabung ayam.
Diketahui, dana desa yang dikorupsi terdakwa SA berasal dari dua kegiatan fisik seperti pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya dibangun sepanjang 740 meter, namun hanya dikerjakan 214 meter.
Kemudian pekerjaan pembangunan drainase, di mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap "total lost" atau hilang total karena pekerjaannya tidak ada dan hanya memperbaiki drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini