Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Keracunan Gas Amoniak di Gunung Sindur, Pabrik Es Sebut Tak Lalai

Direktur PT Indo Kristal, Efendi mengatakan, kebocoran pipa yang memicu keracunan gas bermula saat sedang dilakukan proses pengelasan pada pipa.

22 Januari 2019 | 08.29 WIB

Pipa gas bocor di pabrik es PT Indo Kristal, Gunung Sindur, yang diduga menyebabkan 114 warga desa sekitar keracunan gas amoniak, Senin 21 Januari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Pipa gas bocor di pabrik es PT Indo Kristal, Gunung Sindur, yang diduga menyebabkan 114 warga desa sekitar keracunan gas amoniak, Senin 21 Januari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bogor -Direktur PT Indo Kristal, Efendi mengatakan, kebocoran pipa gas amoniak yang menimbulkan keracunan gas bermula saat sedang dilakukan proses pengelasan pada pipa tersebut.

“Jadi awalnya ada kebocoran sedikit, pas kita las malah makin lebar dan meledak,” kata Efendi usai musyarawarah di sebuah rumah tepat di seberang pabrik, Senin 21 Januari 2019.
Baca : Keracunan Gas Amoniak, Warga Gunung Sindur Minta Pabrik Es Ditutup

Efendi pun tidak mengakui jika kejadian tersebut merupakan kelalaian dari pihak perusahaan melainkan musibah. Karena dirinya yakin proses tersebut sudah seduai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Nggak lalai, sudah sesuai,” singkat Efendi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat dikonfirmasi lebih jauh tentang bagaimana SOP yang baik saat proses pengelasan, Efendi enggan memberikan komentar dan langsung meninggalkan awak media.

“Pokoknya kami siap bertanggungjawab, sudah ya terimakasih semuanya,” kata Efendi sembari meninggalkan lokasi.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Yopie Hermawan mengatakan, jika perusahaan sudah melaksanakan SOP dengan baik maka potensi kejadian kecelakaan seperti yang saat ini terjadi akan sangat minim.

“Sepertinya ada sop yang belum dipenuhi atau malah belum ada sop nya,” kata Yopie.

Selain SOP, Yopie mengatakan, jika pihak perusahaan mengikuti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) peristiwa tidak akan terjadi.
Simak juga :
Sebab Pipa Gas Bocor Belum Diketahui, Warga Diminta Lindungi Diri

“Dalam dokumen UKL-UPL kan ada panduan mulai dari prakontruksi, kontruksi dan operasi jadi kalau itu diikuti tidak akan terjadi seperti ini,” kata Yopie.

Sebelumnya, ratusan orang dengan rincian 114 warga Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur dan satu orang warga Desa Tulangkuning, Parung mengalami keracunan gas amoniak dengan keluhan mual, pusing dan sesak napas massal. Penyebabnya, diduga pipa gas bocor di PT Indo Kristal dan mengeluarkan gas amoniak pada Sabtu 19 Januari 2019.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus