Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus timah sekaligus bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, ternyata tidak berada di Indonesia. Hendry mangkir dua kali dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya akan memanggil kembali beneficial owner PT TIN, Hendry Lie, dan akan ada upaya paksa apabila tidak hadir dalam panggilan ketiga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita tunggu saja. Tentunya ada upaya menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa. Sejauh ini sudah dua kali, kalau ketiga (mangkir) ada upaya paksa dari penyidik,” kata Kuntadi di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, hingga Kamis, 4 Juli 2024, Hendry Lie kini berada di Singapura. Hendrie Lie dikabarkan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth. Namun tak diketahui jenis penyakit yang diderita Hendry Lie. Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan Hendrie Lie di Singapura, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Harli Siregar tak merespons.
Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan menyatakan operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh meskipun Hendry Lie menjadi tersangka korupsi kasus timah. “Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun akan segera memasuki babak baru. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan proses pemberkasan perkara ini sudah masuk tahap akhir.
“Sudah memasuki tahap akhir pemberkasan, semoga Minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Burhanuddin juga telah mengumumkan hasil final penghitungan kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun. “Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun," kata Burhanuddin.
Pilihan Editor: Bos Sriwijaya Air Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Kejagung Buka Opsi Jemput Paksa