Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Insiden kebakaran kapal di Muara Baru, tepatnya sekitar 34 kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara pada 23 dan 24 Februari lalu menimbulkan kerugian materi amat besar.
"Jumlah kerugian sementara Rp 23,4 miliar dari 20 unit kapal. Sementara 14 kapal lain belum dapat ditaksir kerugiannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Maret 2019.
Baca : Kebakaran Kapal di Muara Baru, Aktivitas Bongkar Muat Normal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebakaran di dermaga barat itu berasal dari di KM Arta Mina Jaya. Seorang buruh las sedang memperbaiki pondasi pompa keong yang patah di kamar mesin penuh bekas solar dengan cara mengelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni SA, 27 tahun, sebagai buruh las. Selanjutnya WS, 35 tahun sebagai pemilik bengkel las Mitra Wijaya dan T, 33 tahun sebagai nelayan atau nahkoda KM Arta Mina Jaya.
Faruk mengatakan, tersangka SA terancam dijerat dengan Pasal 187 atau 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara WS dan T diancam dengan Pasal 187 atau 188 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Polisi telah memeriksa 33 orang saksi sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Petugas mengamati kebakaran belasan kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta, Sabtu, 23 Februari 2019. TEMPO/Subekti.
Faruk menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka T meminta kepada pengurus kapal berinisial S memanggilkan tukang las guna memperbaiki pondasi pompa keong yang patah miliknya. S kemudian meminta WS untuk mengambil alih pekerjaan.
"WS lantas menyuruh SA mengerjakan pengelasan dan dilengkapi peralatan trafo merek Rino200 dengan daya listrik yang disalurkan melalui genset kapal," kata Faruk.
Simak pula :
Polisi Tunda Gelar Perkara Kebakaran Kapal di Muara Baru, Sebab...
Saat SA melakukan pengelasan di kamar kapal yang penuh dengan bekas solar itu, api kemudian muncul dan terjadi kebakaran pada pukul 15.00. Faruk berujar, api dari KM Arta Mina Jaya itu kemudian menyebar ke kapal-kapal lain yang ada di sekitarnya.
Faruk menambahkan, tersangka peristiwa kebakaran kapal di Muara Baru diketahui tidak memiliki sertifikat keahlian bidang pengelasan. "Dia juga tidak menggunakan peralatan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) saat mengelas," kata dia.