Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kerugian Negara Akibat Korupsi LPEI Mencpai Rp 11,7 Triliun, Khusus PT Petro Energy Sekitar Rp 891 Miliar

Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 11,7 triliun.

21 Maret 2025 | 13.48 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin  dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut bahwa fasilitas kredit yang diberikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk PT Petro Energy (PE) telah merugikan negara dengan outstanding pokok KMKE 1 PT PE senilai USD18.070.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan kerugian negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sedangkan kerugian negara untuk outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy Rp 549.144.535.027 dan apabila dijumlahkan dalam mata uang rupiah, nilainya sekitar Rp 891,305 miliar.

Tidak hanya itu, menurut Asep, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

KPK juga menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).

PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai USD18 juta dan Rp 549,1 juta.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus