Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut bahwa fasilitas kredit yang diberikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk PT Petro Energy (PE) telah merugikan negara dengan outstanding pokok KMKE 1 PT PE senilai USD18.070.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan kerugian negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan kerugian negara untuk outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy Rp 549.144.535.027 dan apabila dijumlahkan dalam mata uang rupiah, nilainya sekitar Rp 891,305 miliar.
Tidak hanya itu, menurut Asep, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
KPK juga menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).
PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai USD18 juta dan Rp 549,1 juta.