Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Rp 78 Triliun, Jaksa Agung Ungkap Perinciannya

Menurut Jaksa Agung, modus operandi yang dilakukan SUrya Darmadi adalah penyerobotan hutan lindung seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu

24 Agustus 2022 | 07.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa institusinya serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare tersangka pendiri PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD). Salah satunya dengan melibatkan auditor negara dalam menghitung kerugian keuangan dan ekonomi negara.

"Dalam menghitung kerugian negara, Kejaksaan tidak asal-asalan karena sumbernya auditor negara yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Burhanuddin, Selasa malam 23 Agustus 2022.

Jaksa Agung menjelaskan, kerugian negara sekitar Rp78 triliun tersebut dengan rincian, nilai produksi buah sawit senilai Rp9 triliun, kerugian kawasan hutan secara melawan hukum dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp421 miliar, dan kerugian kerusakan lingkungan karena hutan berubah menjadi kawasan kepala sawit Rp69,1 triliun.

Dia mengatakan, jumlah dugaan kerugian keuangan dan ekonomi negara dalam kasus tersebut berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli-ahli lainnya, kemungkinan lebih besar.

Burhanuddin mengatakan, institusinya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Karena itu menurut dia, kalau dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti lain yang cukup, maka Kejaksaan tidak akan segan-segan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya 'sikat'," ucapnya menegaskan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat pendiri PT. Duta Palma Group Surya Darmadi yang diduga merugikan negara senilai Rp78 triliun.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan adalah penyerobotan hutan lindung seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

"Penerbitan izin itu melawan hukum karena tidak membentuk tim terpadu," ujarnya.


Baca:
Kejaksaan Agung Sita Aset Surya Darmadi di Menteng dan Senen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus