Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Jakarta bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kericuhan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang akibat truk tanah melindas seorang bocah bukanlah permasalahan hukum dan problem sosial-kemasyarakatan biasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Wajib dipandang sebagai dampak buruk dari penetapan PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sejak awal sudah diterpa dengan berbagai permasalahan,” kata Fadhil Alfathan Pengacara Publik LBH Jakarta dalam pers rilis pada Ahad, 10 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alih-alih mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan di masyarakat, sebagaimana definisi dari PSN itu sendiri. “Pembangunan PIK 2, justru menimbulkan permasalahan ekonomi sosial, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) baru, khususnya bagi warga sekitar yang terdampak,” ucapnya.
Pembangunan PIK 2 dan penetapan “coastal development” sebagai PSN yang telah menuai berbagai kritik sejak awal, merupakan bagian dari bentuk kebijakan negara yang melegitimasi praktik-praktik perampasan ruang hidup warga dan berbagai pelanggaran HAM lainnya oleh sektor privat. Penetapan PIK 2 sebagai PSN hanya menguntungkan segelintir orang, ironisnya penetapan tersebut tetap dilakukan atas nama kepentingan nasional.
Implementasi proyek PIK 2, apabila dicermati bahkan kontradiktif dengan dasar hukumnya sendiri. Misalnya, dalam PP 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang meskipun secara regulasi sudah tertulis dengan baik, namun pada kasus PIK 2, pelaksanaan proyeknya justru memunculkan berbagai persoalan.
PIK 2 tidak pantas menyandang status PSN, bahkan sedari awal penetapan diduga kuat memiliki motif tukar guling politik. Kedekatan pemilik kongsi bisnis yang membangun PSN dengan beberapa elite, termasuk Joko Widodo saat itu bahkan dapat dilihat sebagai musababnya.
“Termasuk peranan pemilik kongsi bisnis tersebut dalam investasi di Ibu Kota Negara (IKN) yang secara ambisius didorong pembangunannya oleh pemerintah dengan tergesa-gesa,” katanya.
Peristiwa kericuhan tersebut hendaknya dipandang sebagai ledakan aksi protes warga atas kebijakan pemerintah yang menyengsarakan dan merugikan warga, yang dalam konteks ini merupakan pembangunan PIK 2 sebagai PSN. Aparat keamanan seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi warga, sebaliknya justru dipakai dalam rangka merepresi warga yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
Aktif dan masifnya mobilitas truk guna pembangunan PIK 2 yang melintas di lokasi tersebut pun telah melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Mengacu pada Pasal 3 Ayat (1) aturan tersebut, ditegaskan bahwa “Waktu Operasional Kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22:00 sampai pukul 05:00 WIB”. Sementara itu, truk tanah pada praktiknya beroperasi juga di luar jam-jam tersebut, sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas, serta kerusakan jalan maupun dampak lingkungan seperti pemukiman dan jalanan yang berdebu yang membahayakan kesehatan warga setempat.
Sebelumnya, terjadi kericuhan yang berawal dari insiden kecelakaan truk tanah yang melindas kaki seorang anak. Truk tanah yang terlibat dalam kecelakaan itu sendiri, merupakan kendaraan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang oleh Jokowi pada 18 Maret 2024 lalu dinyatakan sebagai bagian dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang seluruh pembiayaannya berasal dari sektor swasta.
PIK 2 masuk dalam Proyek Strategis Nasional
Setelah Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) resmi masuk dalam proyek strategis nasional, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menargetkan investasi senilai Rp 40 triliun.
“Dalam perencanaan total investasi tersebut akan difasilitasi pihak swasta dan tidak ditargetkan menggunakan APBN/APBD,” ujar Sekretaris Perusahaan PANI Christy Grassela di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.
Pemerintah merencanakan pengembangan kawasan PIK 2 dengan luas sekitar 1.755 hektare. Proyek strategis tersebut akan mulai dibangun pada tahun 2024 dan ditargetkan selesai pada 2060.
Kawasan PIK 2 direncanakan akan dikembangkan dengan nama “Tropical Coastland”. Nantinya, wilayah ini akan menghadirkan berbagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik wisatawan.
Tak hanya itu, destinasi ini juga digadang-gadang untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove sebagai mekanisme pengamanan pesisir secara alami. Selain itu, kawasan PIK 2 juga akan terhubung dengan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.