Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari merasa dirugikan akibat publikasi mengenai pokok dugaan asusila yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim mengatakan sidang DKPP mengenai kasus ini seharusnya digelar secara tertutup karena berhubungan dengan isu asusila, sehingga tidak seharusnya pokok aduan tersebut diungkap ke publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya terus terasa merasa dirugikan karena hal-hal itu (tuduhan) kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, karena persidangannya belum ada. Tetapi sudah disampaikan pada publik,” ungkap Hasyim, usai sidang perdana DKPP di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasyim juga menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media yang mengangkat aduan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda. “Yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik yang kemudian tersiar di mana-mana. Seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan menjadi pokok-perkara,” imbuh dia.
Hasyim berkeyakinan, bukti-bukti yang diberitakan media bersumber dari pihak Pengadu. Dia menegaskan tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum, karena Pengadu dianggap tidak menjaga kerahasiaan perkara yang seharusnya tetap berada dalam ruang sidang.
“Menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya," tutur Hasyim.
Dalam sidang perdana hari ini, Hasyim membantah dalil-dalil yang dilayangkan Pengadu. Dia menjelaskan bahwa sejak pemberitaan mengenai aduan ini mencuat, dirinya tidak bisa memberikan klarifikasi atau tanggapan karena sidang tersebut memang tertutup.
“Kuasa hukum pernah menyampaikan press release dan compress seperti ini dan bahkan menurut saya berniat sekali karena kan menyebarkan undangan dulu,” kata dia.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pengadu, Aristo Pangaribuan, menegaskan pihaknya tidak pernah membocorkan pokok-pokok aduan atau alat bukti kepada pihak luar. "Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi, yang saya buka adalah argumentasi saya," ujar Aristo, saat ditemui usai sidang.
Perkara ini bukan pertama kalinya, Hasyim sebelumnya beberapa kali tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila. Sebelumnya, dia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena komunikasi yang tidak patut atas dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai Wanita Emas.
Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh sembilan partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG), yaitu Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Prima, dan Partai Berkarya.
Namun, walaupun telah beberapa kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, DKPP tak pernah sekali pun mencopot atau memecat Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.