Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 menyeret nama pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid. Hal ini terjadi karena anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar membuka peluang penyidik memeriksa Riza Chalid atas kemungkinan keterlibatan pengusaha tersebut dalam kasus ini. "Saya kira terbuka saja kemungkinan untuk itu, melihat dari nanti fakta-fakta dalam bukti yang sudah dikumpulkan," kata Harli Siregar kepada awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini bukan kali pertama Riza Chalid terseret dalam perkara rasuah di sektor minyak dan gas. Nama pengusaha ini sempat disebut dalam audit forensik PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang dibubarkan pada 2015 lalu. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Riza Chalid Disebut dapat Bocoran Informasi Rahasia Pertamina
Riza Chalid menjadi sosok kunci dalam hasil audit forensik PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral pada 2015. Dalam laporan Tempo berjudul “Akun Bersama Mafia Minyak,” audit forensik dari KordaMentha, auditor asal Australia, mengungkapkan modus permainan kotor impor minyak dan gas di sekitar Petral pada 2012-2014.
Salah satu temuan audit forensik itu menyebutkan kebocoran informasi pengadaan minyak mentah dan BBM merembes ke luar perusahaan lewat [email protected]. Melalui grup e-mail inilah semua data rahasia Pertamina Energy Services, termasuk harga perkiraan sendiri (HPS), dibocorkan ke pihak luar. Akibatnya, Pertamina tidak mendapatkan harga yang kompetitif.
Menurut temuan itu, setidaknya ada lima nama pegawai Pertamina Energy Services (PES) yang tidak kooperatif selama investigasi forensik berlangsung. "Mereka mengaku tidak ingat kata kunci (password) akun tersebut," kata Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.
Kemudian diketahui pihak luar yang menerima bocoran data itu adalah Global Energy Resources Pte Ltd dan Veritaoil Pte Ltd. Menurut Sudirman Said yang saat itu menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Global Energy merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Muhammad Riza Chalid, importir kakap minyak dan gas.
Dalam prakteknya, Global dikendalikan orang-orang yang juga mengendalikan GT Energy Limited, Veritaoil Pte Ltd, dan Gold Manor International Limited. Salah satu direktur Gold Manor adalah Schiller Marganda Napitupulu, pengusaha yang juga terseret kasus minyak Zatapi bersama Riza.
Investigasi Tempo pada 2008 mengungkapkan Riza dan Schiller, bersama Irawan Prakoso, terlibat dalam kongkalikong impor 600 ribu barel minyak mentah Zatapi. Petral memperoleh minyak ini dari Global dan Gold Manor International. Akibat permainan ini, Pertamina tekor Rp 65 miliar hanya pada satu transaksi.
Nama trader beserta perusahaan yang tersangkut perkara Zatapi itu muncul kembali dalam audit KordaMentha. Audit itu menemukan banyak korespondensi e-mail antara pegawai PES dan Global. Sejumlah pegawai PES dan Global ikut dalam perjalanan ke luar negeri bersama.
Tak cuma memiliki pengaruh kuat atas PES, Global Energy juga disebut-sebut mampu mengatur dan memberi instruksi kepada para pemasok, di antaranya ENI Trading & Shipping, Vitol Asia Ltd, PTT International Trading, dan Glencore Singapore Ltd.
Global, misalnya, membuat transaksi bertingkat sehingga suplai minyak dari Vitol tak langsung diterima PES, tapi harus melalui Global, lalu diteruskan dulu ke Gold Manor. Global juga bisa meminta dokumen penawaran Glencore Singapore sebelum penawaran itu dimasukkan ke PES. Adapun Veritaoil bisa memberikan instruksi kepada PTT International terkait dengan salah satu tender yang ditawarkan PES.
Global, menurut audit KordaMentha, juga ikut menentukan margin buat keempat pemasok. Dengan modus seperti itu, Global berhasil mengeruk pendapatan US$ 14,2 miliar atau sekitar Rp 195,21 triliun selama melakukan transaksi dengan PES.
Kasus Petral ini sempat diselidiki oleh Bareskrim Polri. Namun, hingga kini penyelidikan kasus itu tak kunjung naik ke penyidikan. Demikian juga dengan kasus Zatapi dan Papa Minta Saham yang menyeret nama Riza Chalid. Kedua kasus ini juga kandas di tangan aparat penegak hukum.
Baca selengkapnya: “Akun Bersama Mafia Minyak.”
Alfitria Nefi P dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.