Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Punya Utang Rp 30 Juta, Fadli Rampok dan Bunuh Sopir Taksi Online

Seorang pria di Sumatera Utara nekat membunuh sopir taksi online yang disewanya karena terlilit utang

28 Februari 2025 | 11.37 WIB

Fadli, nekat merampok dan membunuh supir taksi online gara-gara terlilit utang Rp 30 juta, Kamis, 27 Februari 2025. Dok: Polrestabes Medan
Perbesar
Fadli, nekat merampok dan membunuh supir taksi online gara-gara terlilit utang Rp 30 juta, Kamis, 27 Februari 2025. Dok: Polrestabes Medan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Fadli tega membunuh seorang sopir taksi online bernama Jannus Wiliam Simanjuntak dan membawa kabur mobil korban pada Ahad malam, 23 Februari 2025. Perbuatan ini Fadli lakukan karena memiliki utang mencapai Rp 30 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fadli dan korban bertemu di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medanjohor, Kota Medan. Pelaku meminta korban mengantarnya ke Jalan Pariama. Tiba-tiba, pelaku meminta berhenti dengan alasan kakaknya mau ikut naik. Rupanya dia menikam korban berkali-kali dari belakang sampai tewas. 

Pelaku mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di tepi jalan Desa Sukarinde, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Sementara mobil dibawa ke Gang Keluarga, Jalan Djamin Ginting, Kota Medan untuk dijual kepada seseorang bernama F senilai Rp 25 juta. 

F yang menerima mobil mengatakan akan mengeceknya dulu. Fadli pun pulang ke rumahnya di Desa Ladangbambu. "Besoknya, F bertanya, 'Kok, ada darah di dalam mobil'. Pelaku bilang itu darah kambing. F meminta pelaku membersihkannya baru dibayar. Pelaku datang, namun dilihatnya rumah F ramai didatangi orang," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis, 27 Februari 2025. 

Pelaku mundur dan kembali ke rumahnya. Saat bersamaan, polisi menemukan mayat korban. Senin malam, 24 Februari 2025, polisi meringkus pelaku di Simpangselayang. Dia melawan sehingga kakinya ditembak. Kini polisi telah menahannya dan menjeratnya dengan Pasal 340 dan Pasal 365 KUHPidana. 

"Aku punya utang Rp 30 juta, kredit mobil nunggak. Rencananya uang penjualan mobil untuk bayar utang dan buka usaha jualan telur," kata Fadli kepada wartawan di Polrestabes Medan. 

Luhut Simanjuntak, keluarga korban mengungkapkan, mayat korban ditemukan pada Senin pagi. Tubuhnya banyak luka sayatan, mulai bagian perut, wajah, leher dan dada. Korban terakhir berkomunikasi dengan istrinya pada Ahad petang. Waktu itu, dia sedang berada di tepi jalan daerah Tuntungan. 

“Setelah video call dengan anak istrinya, korban tak bisa dihubungi lagi. Istrinya khawatir karena korban pamit untuk mencari sewa,” katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus