Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kilas Balik Pencopotan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie oleh Yasonna Laoly Berkaitan Kasus Harun Masiku

Yasonna Laoly yang saat itu menjabat Menkumham pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie terkait dengan kasus Harun Masiku.

28 Desember 2024 | 19.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang baru, Ronny Franky Sompie (kiri), seusai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 10 Agustus 2015. Yasonna Laoly secara resmi melantik empat direktur jenderal, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dan lima staf ahli menteri di lingkungan Kemenkumham. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik terkait dengan kembalinya Harun Masiku ke Jakarta pada 2020 menjadi salah satu isu besar yang sempat mengguncang publik. Pada saat itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie dari jabatannya, dengan alasan menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut. 

Kasus Harun Masiku

Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020. Ia diduga terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, pihak Imigrasi menyebut Harun berada di Singapura. Namun, laporan investigatif dari Tempo serta pengakuan istri Harun mengungkapkan bahwa ia sebenarnya sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Fakta ini diperkuat oleh rekaman CCTV di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Pihak Imigrasi kemudian mengakui adanya keterlambatan data akibat "delay time" pada sistem keimigrasian.

Pencopotan Ronny Sompie dan Penunjukan Jhoni Ginting

Pada 28 Januari 2020, Menteri Yasonna Laoly mencopot Ronny Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi. Langkah ini diambil dengan alasan agar tim independen yang dibentuk untuk menyelidiki kasus Harun Masiku dapat bekerja tanpa konflik kepentingan. Yasonna menunjuk Inspektur Jenderal Jhoni Ginting sebagai pelaksana tugas Dirjen Imigrasi.

“Supaya tidak ada konflik kepentingan dalam tim independen itu, saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Negara, Jakarta.

Ronny Sompie enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pencopotannya. Ia hanya menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada Menteri Yasonna. “Sebaiknya melalui Bapak Menkumham saja, ya. Mohon maaf,” ujarnya melalui pesan singkat.

Kritik dari Pegiat Antikorupsi

Langkah Yasonna ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai pencopotan Ronny merupakan upaya buang badan oleh Yasonna. “Presiden jangan terkecoh atas langkah ini, karena justru pencopotan ini membuktikan adanya masalah di tubuh Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna. Menurut Kurnia, Yasonna bertanggung jawab atas simpang siur informasi mengenai keberadaan Harun Masiku. “Kerja penegak hukum jadi terganggu karena mempercayai begitu saja pernyataan Yasonna,” katanya.

Update Kasus Harun Masiku

Baru beberapa hari menjabat, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 langsung menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Kasus yang melibatkan buron Harun Masiku ini sebelumnya terhenti di KPK sejak tahun 2020.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dan kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah, pada Rabu, 25 Desember 2024. Setyo mengungkapkan bahwa keterlibatan Hasto sebenarnya telah diketahui sejak empat tahun lalu, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan pihak terkait lainnya. Namun, penetapan Hasto sebagai tersangka baru dilakukan setelah ditemukan bukti yang memadai.

Mutia Yuantisya dan Dewi Nurita berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Pasal-pasal yang Bakal Menjerat Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus