Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Banda Aceh - Komisi I DPR Aceh mewacanakan hukum rajam serta hukuman ganda bagi pelaku pelecehan seksual. Alasannya adalah agar timbul efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi yang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Wacana hukuman rajam maupun hukuman ganda bagi pelaku setelah adanya saran dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, menyusul meningkatnya kasus pelecehan seksual di masyarakat," kata Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk Muhammad Yunus M Yusuf, di Banda Aceh, Kamis, 10 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muhammad Yunus mengatakan pelaku pelecehan seksual seperti zina dalam Islam hukumannya bisa hukuman mati. Hukuman rajam merupakan hukuman mati dilakukan perlahan-lahan.
Sedangkan untuk hukuman ganda, kata dia, pelaku selain dihukum cambuk berdasarkan hukum syariat Islam di Aceh, juga bisa dikenakan hukuman pidana.
Menurut politisi Partai Aceh tersebut, sebelum wacana ini dikembangkan perlu ada kesimpulan bersama para pihak seperti lembaga peradilan di antara pengadilan negeri, mahkamah syariah, kepolisian, Pemerintah Aceh maupun lainnya.
"Tujuannya bagaimana menguatkan pelaksanaan hukuman syariat Islam di Aceh. Jadi, perlu formulasi bagaimana perbuatan pelecehan seksual tersebut mendapatkan hukuman setimpal," kata Muhammad Yunus.