Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai bentuk penghukuman terhadap pelaku pelecehan seksual perlu mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) yang menjadi ruh dari konstitusi dan UU Pemerintahan Aceh. "Bahkan dari MoU Helsinki," kata Andy kepada Tempo, Jumat, 11 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andy menanggapi wacana penerapan hukum rajam serta hukuman ganda bagi pelaku pelecehan seksual di provinsi Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Andy, perlu ada peninjauan ulang menyeluruh pada pelaksanaan qanun jinayat (hukum pidana yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai syariat Islam), khususnya pada kasus perkosaan dan pelecehan seksual.
"Peninjauan perlu memastikan bukan saja pemidanaan pelaku, melainkan akses perempuan korban pada keadilan dan pemulihan," katanya.
Selain itu, Andy juga menyarankan agar upaya pencegahan pelecehan seksual ditingkatkan.
Komisi I DPR Aceh sebelumnya mewacanakan penerapan hukuman rajam serta hukuman ganda bagi pelaku pelecehan seksual di provinsi tersebut. Menurut Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk Muhammad Yunus M Yusuf, hukuman rajam serta hukuman ganda bagi pelaku kekerasan seksual bertujuan menimbulkan efek jera maupun pembelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Yunus mengatakan pelaku zina dalam Islam bisa dihukum mati. Hukuman rajam, kata dia, merupakan hukuman mati yang dilakukan secara perlahan-lahan. Sedangkan untuk hukuman ganda, ujar Yunus, pelaku selain dihukum cambuk berdasarkan hukum syariat Islam di Aceh, juga bisa dikenakan hukuman pidana.
Menurut politikus Partai Aceh itu, sebelum wacana ini dikembangkan, perlu ada kesimpulan bersama para pihak, yaitu pengadilan negeri, mahkamah syariah, kepolisian, Pemerintah Aceh dan lain-lain. "Tujuannya bagaimana menguatkan pelaksanaan hukuman syariat Islam di Aceh. Jadi, perlu formulasi bagaimana perbuatan pelecehan seksual tersebut mendapatkan hukuman setimpal," kata Yunus.
FRISKI RIANA