Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komnas HAM Akan Bantu Penanganan Kasus Tewasnya PNS Semarang

Komnas HAM berkomitmen membantu penanganan kasus pembunuhan Iwan Budi yang mayatnya ditemukan dengan kondisi terbakar

28 Oktober 2022 | 20.58 WIB

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan pers terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Berdasarkan temuannya, Komnas HAM menyatakan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan pers terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Berdasarkan temuannya, Komnas HAM menyatakan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkomitmen membantu penanganan kasus pembunuhan Iwan Budi. Pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang itu ditemukan meninggal terbakar pada 8 September 2022 di sekitar Pantai Marina setelah hilang sejak 24 Agustus 2022.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara telah mendatangi Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. "Komnas HAM tentu saja berkomitmen membantu penanganan kasus ini supaya terang," kata Beka di Semarang pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan instansi lain yang diduga terkait dengan aksi pembunuhan tersebut. "Kalau perlu Komnas HAM akan koordinasi dengan Panglima supaya kalau memang ada keterlibatan oknum TNI akan ditindaklanjuti," tuturnya.

Menurut penyidik kepolisian masih mengalami sejumlah hambatan dalam mengusut kasus pembunuhan itu. Antara lain ada beberapa pihak yang masih belum bisa diperiksa. Kemudian ada saksi yang mengubah kesaksian awalnya.

Pengacara keluarga Iwan Budi, Yunantyo Adi Setiawan, curiga ada upaya obstructioan of justice atau peringatan penyidikan kematian pegawai Badan Pendapatan Daerah. "Kecuriagaannya ada upaya obstruction of justice. Ada perintangan penyidikan," ujar Yunantyo.

Dia mengatakan hal tersebut terlihat dari sejumlah kendala yang dialami polisi dalam mengusut kasus tersebut. "Hambatannya ada saksi berubah keterangannya. Ada pemeriksaan saksi yang terkendala," sebutnya.

Baca: Pengacara Keluarga Curiga Ada Obstruction of Justice dalam Pengusutan Kematian Iwan Budi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus